Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan. Zakat hasil pertanian atau perkebunan bisa dikeluarkan setiap kali panen. Pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat.
Zakat hasil pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Jadi untuk non muslim tidak mendapat kewajiban. Kewajiban dari zakat pertanian dan perkebunan yang harus memenuhi beberapa syarat antara lain.
Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya.
652 8 kg gabah 520 kg beras atau senilai seharga 520 kg beras. Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung tidak terpisah untuk mencapai penggenapan nishab. Merdeka tidak berupa hamba sahaya atau budak. Pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat.