Puasa Wishal Hukumnya Adalah. Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa wishal hendaklah dia melakukan hingga makan sahur mereka berkata.
Maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa wishal hendaklah dia melakukan hingga makan sahur mereka berkata. Bukankah anda melakukan puasa wishal wahai rasulullah beliau bersabda. Bukankah anda melakukan puasa wishal wahai rasulullah beliau bersabda.
Ibadah ini merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat islam yang memenuhi syarat.
Ini merupakan pendapat mayoritas para mujtahid. Padahal kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Aku tidak sama dengan keadaan seorang kalian karena bagiku ada pemberi makan yang memberi aku makan dan pemberi minum yang memberi aku minum hr. Hukum puasa wishal berdasarkan hadits di atas puasa wishal merupakan kekhususan bagi nabi shallallahu alaihi wa sallam dan puasa wishal diharamkan bagi umatnya dengan beberapa alasan.