Meninggalkan Shalat Sholat. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Hadits tentang meninggalkan shalat meninggalkan shalat merupakan perkara yang sangat bahaya.
Barangsiapa menjaga shalat maka shalat akan menjaganya dari perbuatan keji. Setelah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir maka berlaku padanya hukum hukum orang murtad. Pada berbagai dalil telah disebutkan berbagai macam ancaman yang seharusnya membuat seseorang khawatir apabila meninggalkan ibadah wajib ini.
Lagi pula tidak disebutkan dalam nash nash bahwa orang yang meninggalkan shalat itu mukmin atau masuk surga atau selamat dari neraka dan sebagainya yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat.
Orang yang meninggalkan sholat karena lupa maka tidak ada hukum baginya. Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran sebagaimana dinyatakan bahwa perbuatan maksiat adalah pos kekafiran. Meninggalkan shalat wajib semestinya tidak lagi dilakukan oleh masyarakat muslim. Bahkan dihari kiamat nanti ia akan bersama qorun fir aun haman dan ubay bin kholaf hr ahmad dan thabrani.