Hitungan Zakat Profesi. Zakat profesi 2 5 x penghasilan total pembayaran. Pertama berdasarkan fatwa mui 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Secara langsung zakat dihitung dari 2 5 persen dari penghasilan kotor brutto secara langsung baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas 653kg gabah.
Dengan qiyas tersebut maka zakat profesi dihitung sebesar 2 5 dari total penghasilan bruto.
Dengan qiyas tersebut maka zakat profesi dihitung sebesar 2 5 dari total penghasilan bruto. Setelah dikurangi biaya operasional sebesar rp1 5 juta pendapatan bersih anda menjadi rp3 5 juta. Nilai persentase yang wajib dikeluarkan adalah 2 5 persennya. Apa sih zakat profesi itu dan bagaiaman cara menghitung zakat profesi.