Hadist Tentang Sholat Berjamaah Bukan Muhrim. Hukum shalat berdua dengan bukan muhrim. Dalil dalil tentang kewajiban shalat berjamaah.
Makruh tahrim seorang laki laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Maka jika shalat berjamaah dengan laki laki yang bukan mahram di mushala kantor itu menjadikannya berdua duaan dengannya hukumnya adalah haram. Pada pertemuan yang lalu kita telah membahas dalil dalil dari al qur an tentang wajibnya shalat berjamaah.
Namun demikian sholatnya tetap sah.
Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki laki yang jadi imam itu seorang diri maka dibolehkan menurut jumhur kebanyakan ulama. Mengenai hadist sebelumnya yang tidak membahas secara khusus mengenai larangan berduaan antara laki laki dan perempuan dalam hal apapun termasuk shalat pada keterangan berikut ini dijelaskan secara mendalam mengenai larangan tersebut yakni mengenai laki laki dan perempuan bukan muhrim yang berduaan dengan alasan shalat. Namun demikian sholatnya tetap sah. Pada pertemuan yang lalu kita telah membahas dalil dalil dari al qur an tentang wajibnya shalat berjamaah.